Sistem Pelayanan

  • Jenis Pelayanan
    - Pembayaran Rekening
    - Pengaduan
    - Sambungan Baru
    - Pemeriksaan Kualitas Air
    - Pelayanan Lain – Lain (Ganti Meter, Uji Akurasi Meter Air, Pindah Meter, Buka Kembali, Air Tangki)
  • Sistem Pembayaran Rekening
    - Tunai (on line) di 4 Loket Pelayanan
    - Jl. Sulawesi A-7
    - Jl. Ijen
    - Jl. Soekarno Hatta
    - Jl. Trs. Danau Sentani No. 100
    - Tunai : Loket PT. POS Kota Malang
    - Giralisasi dan Auto Debet (BCA)
    - Auto Debet dan Tunai (Bank Bukopin)
    - Auto Debet (Bank Niaga)
  • Sistem Penagihan
    - Tagihan Air
    - Tagihan Non Air
  • Info Billing .
    - 2926666 (KPS dengan PT.Telkom)
  • Sistem Penagihan :
    • Pembayaran rekening air minum mulai tanggal 1 s/d 20 setiap bulan di Unit – unit Pelayanan Wilayah PDAM Kota Malang.
    • Pembayaran diatas tanggal 20 bulan berjalan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
    • Apabila sampai dengan tanggal 1 bulan berikutnya, rekening air minum belum dibayar, maka dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan saluran air minum pelanggan yang bersangkutan akan ditutup sementara tanpa pemberitahuan pada pelanggan.
    • Saluran air akan dibuka oleh PDAM Kota Malang apabila pelanggan telah membayar sebagaimana butir 3 keputusan ini dan diwajibkan pula membayar rekening air pada bulan berjalan.
    • Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan setelah saluran air ditutup sementara dan rekening air serta tunggakan lain belum dilunasi, maka saluran air akan ditutup sampai dengan pipa induk (aanboring) tanpa pemberitahuan pada pelanggan.
    • Saluran air minum sebagaimana butir 5 akan dibuka kembali oleh PDAM Kota Malang atas permintaan pelanggan apabila pelanggan telah melakukan pembayaran biaya buka kembali sebagaimana ketentuan yang berlaku beserta pelunasan tunggakan rekening air dan tunggakan lainnya
      Pembayaran Rekening air minum mulai Rekening rutin tidak dapat dibayar sebelum tunggakan dilunasi